Pakar Hukum Sebut Penahanan Nikmir Kewenangan Penyidik

BERITA – Artis Nikita Mirzani (Nikmir) tersandung kasus pencemaran nama tidak bohong yang diadukan dibuntuti Dito Mahendra. Nikita pun resmi dempet tahan dibuntuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten dempet Rutan Kelas IIA.
Ibu tiga anak itu kalakian mengajukan penangguhan penahanan mekalakiani pengacaranya. Sanannya, permohonannnya ditolak sesampai-sampai dia pantas tetap mendekam hadapan ekstra dalam jeruji besi sebelum persidangan dimulai.
Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan atas sebagian pihak yang menyebutkan, bahwa Kejari dianggap telah mengatidak emosian revisi undang-undang ITE tahun 2016, agar tidak ada penahanan atas kasus penghinaan dan pencemaran nama tidak emosi sebelum diadili.
Menanggapi hal terbilang, Pakar Hukum Pidana atas Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, setiap penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terduga atau tidak.
“Yang jadi pertimbangan penahanan adalah syarat subyektif maka obyektif kedalam KUHAP,” kata dia.
Dalam KUHAP dijelaskan bahwa syarat objektif itu merujuk ala ancaman pidana akan hukumannya adalah 5 tahun atau lebih. Sedangkan syarat subjektif penyidik merujuk ala adanya kekhawatiran bahwa tersangka buat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pidana lain.
“Ya itu mungkin dasarnya, kuatir terus jika buat mempersulit persidangan,” kata Suparji.
Sebagaimana diketahui, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016, akan menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi bersama Transaksi Elektronik bersama atau Penistaan (fitnah) memakai tulisan, sebagaimana dimaksud paling dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP.